Ketagihan Judi Online, Penjaga Malam Bobol Kantor Tempatnya Bekerja

Kuntadi
Ilustrasi pencurian. (Foto: Shutterstock)

Dua laptop hasil curian dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sedangkan sebuah handphone dijual dengan harga Rp900.000. Uangnya dipakai untuk berjudi online.

“Pengakuannya uang itu dipakai untuk berjudi online,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone dan laptop yang sempat dijual.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pembobol Rumah Calon Pengantin di Takalar Terekam CCTV, Keluarga Korban Harap Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

7 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

7 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Seprai di Kamar Hotel Cirebon, Polisi Periksa CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal