Keterlaluan, Warga Kebumen ini Sewa Mobil Tetangga Malah Digadaikan ke Orang Lain

Joe Hartoyo
Polisi menujukkan tersangka dna barang bukti kasus penipuan dengan modus gadai mobil. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Kepada polisi, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil korban senilai Rp30 juta kepada seseorang yang ada di Jakarta. Uang itu habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian korban.  

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan mobil sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

13 hari lalu

Warga Lampung Timur Dikejutkan Temuan Pria Tewas di Depan Rumah, Mulut Berbusa

1 bulan lalu

Polisi Usut Penyebab Robohnya Tribun VIP Kejurnas Drift di Banyumas, 13 Orang Diperiksa

2 bulan lalu

Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Dalam Sumur di Probolinggo, Polisi Selidiki Identitas Korban

2 bulan lalu

Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa 3 Anggota DPRD TTU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal