KKP Tenggelamkan 6 Kapal Asing Ilegal Berbendera Malaysia

Taufik Fajar
KKP menenggelamkan enam kapal ilegal berbendera Malaysia di Belawan, Sumatra Utara. (Foto: KKP)

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Ikeu Bachtiar menilai, eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Dia berharap eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," tuturnya.

Pada 2020, KKP bersama Kejaksaan telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan dan Aceh. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rampung Jalani Proses Hukum, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

8 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

8 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

13 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

26 hari lalu

Kapal MV Ocean Porter Diduga Bawa 1 Ton Narkoba Cair di Perairan Bengkalis, 10 ABK Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal