Komplotan Pembuat SIM Palsu Ini Digulung Polisi, Jual ke Warga hingga Rp700.000

Tata Rahmanta
Tiga tersangka pembuat SIM palsu yang ditangkap aparat Polres Boyolali. (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

“Setelah diselidiki, kami langsung memburu para pelaku. Dari hasil pengejaran, mereka ditangkap di Boyolali dan Klaten,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Eko Kurniawan, Jumat (17/6/2022). 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang Rp500.000, handphone, serta puluhan SIM berbagai jenis.  

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
23 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

2 bulan lalu

Misteri Kematian Warga Boyolali usai Makan Sate Kiriman, Makam Dibongkar Polisi

2 bulan lalu

Begini Modus Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Raup Duit Rp1,2 Miliar 

2 bulan lalu

Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Ditangkap, Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal