KPU DIY Terima Pendaftaran 826 Bacaleg dari 18 Parpol

Antara
Sebanyak 826 orang bacaleg DPRD DIY dari 18 partai politik tercatat telah mendaftar ke KPU DIY. (Foto Ilustrasi : Ist)

Terkait keterwakilan perempuan rata-rata parpol telah memenuhi jumlah minimal 30 persen perempuan untuk pengajuan bacaleg di tujuh dapil. "Tapi ada juga beberapa parpol yang belum memenuhi kuota minimal keterwakilan perempuan hingga proses akhir pengajuan," ujarnya.

Zainuri Ikhsan menyebut selain menerima berkas pendaftaran 826 bacaleg, KPU DIY telah menerima seluruh berkas pendaftaran sembilan bakal calon DPD.

"Sebanyak sembilan bakal calon DPD dan 18 parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran secara lengkap baik dalam bentuk dokumen fisik maupun yang diunggah pada sistem aplikasi pencalonan," ujarnya.

KPU DIY akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan bacaleg dari partai politik maupun bakal calon DPD selama 40 hari mulai 15 Mei 2023. "Verifikasi administrasi akan melibatkan banyak pihak untuk memastikan seluruh berkas yang diajukan telah memenuhi syarat atau belum," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

57 tahun lalu

Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas

57 tahun lalu

Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani

57 tahun lalu

Cegah Mafia BBM, Rampeani Rachman Desak Pengawasan Ketat di SPBU Mimika

57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal