Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Mlati Berhasil Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pencurian di Polsek Mlati, Sleman, Selasa (11/12022). (Foto : Ist)

Hasil pemeriksaan  sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu kos di dusun tersebut. Setelah itu, melakukan pemetaaan dan mencermati lokasi sasaranSetelah menemukan langsung beraksi.  

"Pelaku tidak hanya mencuri di satu rumah di dusun itu, namnun saat bersamaam  juga melakukan curat di tiga rumah lagi. Modusnya sama, yakni di rumah yang ditinggal pemiliknya pergi,“ jelasnya.. 

AR dalam kasus ini dijerat  Pasal 363  KUHP   tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

4 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

5 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

7 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

13 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal