Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Mlati Berhasil Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pencurian di Polsek Mlati, Sleman, Selasa (11/12022). (Foto : Ist)

Hasil pemeriksaan  sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu kos di dusun tersebut. Setelah itu, melakukan pemetaaan dan mencermati lokasi sasaranSetelah menemukan langsung beraksi.  

"Pelaku tidak hanya mencuri di satu rumah di dusun itu, namnun saat bersamaam  juga melakukan curat di tiga rumah lagi. Modusnya sama, yakni di rumah yang ditinggal pemiliknya pergi,“ jelasnya.. 

AR dalam kasus ini dijerat  Pasal 363  KUHP   tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal