Kuras Isi ATM Majikannya Hampir Rp300 Juta, Pembantu Ini Dibui 12 Bulan

Ahmad Islamy Jamil
Seorang pembantu di Singapura mengursa ATM majikannya hingga Rp300 juta. (Foto : Reuters)

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa menguras isi ATM korban dalam 23 kesempatan berbeda antara Juni hingga Oktober lalu. Beberapa di antaranya dia kirimkan ke keluarganya di Filipina, sedangkan sebagian lagi dia habiskan untuk membeli perhiasan.

Pada Selasa (4/1/2022) ini, Gubaton dijatuhi hukuman penjara 12 bulan setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan pencurian terhadap seorang majikan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
15 hari lalu

Foto Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Singapura Viral di Tengah Karhutla, Pemprov Buka Suara

27 hari lalu

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka 

1 bulan lalu

Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup Tayang di TV Mana? Cek Jadwalnya

3 bulan lalu

Indonesia Angkat Koper dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Imbang Singapura 1-1

3 bulan lalu

Live RCTI! Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Hari Ini Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal