Langgar Aturan PPKM Darurat, Satpol PP DIY Tutup Paksa 640 Toko

Kuntadi
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Sebanyak 630 toko dan ruang usaha terpaksa ditutup karena melanggar aturan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DIY. Sebagian besar merupakan tempat makan dan toko kelontong yang buka melebihi ketentuan. 

“Sejak diberlakukan sejak 3 Juli, kami sudah menutup paksa 630 toko,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/7/2021). 

Selama penerapan PPKM Darurat, mereka terus melakukan aptroli dan razia bersama dengan TNi/Polri dan unsur lain. Hasilnya ada 416 tempat makan atau kuliner yang ditutup karena melayani makan di tempat. Selain itu juga ada 32 yang terpaksa disegel karena melebihi jam operasional seperti toko kelontong.

Dalam menegakkan kebijakan ini, petugas di lapangan mengedepankan upaya persuasif dengan mengacu peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2021. Selama ini belum ada pelanggaran yang ditetapkan menjadi tersangka.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
26 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

2 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

2 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

2 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

2 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal