Langgar Aturan PPKM Darurat, Satpol PP DIY Tutup Paksa 640 Toko

Kuntadi
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

Dalam melaksanakan penertiban ada empat langkah yang dilakukan petugas ketika terjadi pelanggaran. Mulai dari sanksi lisan atau tertulis, pembinaan, hingga penutupan paksa atau pencabutan izin usaha.   

“Semua pelanggar menurut. Paling mereka hanya beradu argumen karena tidak punya uang untuk makan,” katanya.
  
Diakuinya, sepekan pelaksanaan PPKM Darurat secara keseluruhan belum maksimal. Masih banyak pelanggaran di lapangan, karena kondisi ekonomi masyarakat. Ketika mereka berada di rumah pelaku usaha beralasan tidak ada penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
25 hari lalu

Izin Usaha 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan akibat Karhutla, Tersebar di Ketapang dan Sanggau

2 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

2 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

2 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

2 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal