Langgar Aturan PTKM, 19 Tempat Usaha di Kulonprogo Diperingatkan

Kuntadi
Petugas Satpol PP Kulonprogo menegur pemilik usaha yang membuka toko melebihi ketentuan. (foto: doc/Satpol PP Kulonprogo)

Sesuai aturan itu, setiap pusat perbelanjaan maksimal membuka usahanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk kuliner ataua restoran boleh buka melebihi dengan ketentuan maksimal tempat duduk 25 persen dan disarankan dibawa pulang. 

“Untuk layanan delivery order atau take away boleh,” katanya.   

Sementara itu Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran menyatakan, pihaknya telah mensiagakan 40 personil pada pelaksanaan PTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang. Satpol PP, tidak sendiri. Mereka nantinya dibantu personil TNI/Polri dalam upaya menegakkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus.

“Kami terus lakukan pengawasan dan sosialisasi, kalau masih melanggar akan kami tertibkan,” kata Sumiran. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Polisi Tertibkan Penyapu Koin di Jembatan Sewo Indramayu, Ingatkan Bahaya Jalur Mudik

57 tahun lalu

Penertiban Betor di Pasuruan Diwarnai Keributan, Pengemudi Tantang Satpol PP dengan Pecut

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal