Langgar Disiplin Kerja, 2 ASN Kebumen Terancam Dipecat

Joe Hartoyo
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengambil sumpah dan janji PNS di lingkungan Pemkab Kebumen. (Foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kebumen bakal dikenal sanksi pemecatan. Keduanya sudah terbukti melanggar disiplin kerja. 

“Di Kebumen ada dua orang yang Insya Allah dikenakan sanksi pemecatan, bila perlu diupacarakan,” kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat mengambil sumpah dan janji 527 PNS di lingkungan Pemkab Kebumen, Selasa (3/1/2022). 

Bupati mengingatkan PNS ataupun ASN harus disiplin masuk kerja. Jika absen tanpa keterangan sampai 10 hari bisa dikenai sanksi pemecatan. ASN sebagai abdi masyarakat mendapatkan gaji dari uang negara. PNS harus bisa bekerja sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

"Bekerjalah sepenuh hati jangan asal kerja, harus punya target dan perencanaan yang jelas. Misi kami yang pertama menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan," ucapnya.

Bagi PNS yang mengajukan cuti, baik cuti kerja tahunan, cuti hamil, ataupun cuti ibadah umrah/haji tetap akan tetap mendapat tukin.  

“Tetapi tukin tidak diberikan secara penuh bagi ASN yang sakit, apalagi yang sering alasan tidak masuk kerja karena sakit," ucapnya.

Selain penilaian pribadi, bupati menyebut ada juga penilaian kedinasan yang berakibat pada pemberian Tukin. Penilaian kedinasan yang dimaksud adalah mengenai penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), manajemen, dan indeks kepuasan masyarakat.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

20 hari lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

1 bulan lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

1 bulan lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

1 bulan lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal