Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun
TANJUNGBALAI, iNews.id – Suami guru oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid kelas V sekolah dasar (SD). Pria berinisial D (37) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Tanjungbalai gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tentunya mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Iptu Benjamin, Jumat (24/7/2026).
Tersangka D dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara.
Sementara itu, polisi belum menetapkan istri D yang berstatus guru ASN sebagai tersangka. Perempuan berinisial AIK tersebut masih diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya mengenai dugaan perbuatan sang suami.