Langgar Protokol Kesehatan, 3 WNA di Bali Kena Sanksi Deportasi

Antara
Tiga WNA di Bali dideportasi lantaran langgar PPKM Darurat. (Foto : Ist)

BADUNG, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) di Bali kena sanksi deportasi. Ketiganya melanggar protokol kesehatan, selama penerapan PPKM darurat di Kabupaten Badung, Bali. 

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, ke tiga WNI itu telah melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Jamaruli dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Mereka masing-masing atas nama Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.

Ada 14 WNA yang dianggap melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7/2021). Namun tiga di antaranya telah dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal