Libur Akhir Tahun, PNS dan Keluarga Diimbau Tak ke Luar Kota

Dita Angga
Menpan-RB Tjahjo Kumolo.(Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.

4. Protokol Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.

Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut.

SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

2 bulan lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

7 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

7 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

8 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal