Libur Panjang Akhir Oktober 2020, Sultan Minta Satpol PP Awasi Wisatawan

Kuntadi
Sejumlah pengunjung Malioboro yang tidak mengenakan masker diberi hukuman menyapu. (foto: doc/Pemkot Yogyakarta)

Hal ini akan berbeda dengan orang yang memang bandel. Meski diperingatkan sampai 100 kali pun tetap tidak akan sadar. Itu merupakan masalah disiplin, masalah pendidikan.

“Jadi itu perlu kami pahami gitu," katanya.

Pemda DIY telah mengeluarkan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Setiap pelanggar akan dikenai sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau pembinaan.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab, dan fasilitas umum dapat diberi sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha jika melanggar protokol kesehatan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

57 tahun lalu

Jalur Wisata Lembang Bandung Macet Parah jelang Akhir Libur Panjang Idul Adha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal