Mahasiswa di Yogyakarta Dibekuk Polisi karena Edarkan Narkoba secara Online

Kuntadi
Heru Trijoko
Konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba di Yogyakarta, Kamis (10/10/2019). (Foto: Kuntadi/Heru Trijoko).

YOGYAKARTA, iNews.id – Sebanyak lima tersangka pengedar narkoba jenis ganja, tembakau gorilla dan juga pil koplo dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta. Beberapa tersangka masih berstatus mahasiswa.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar mengatakan pelaku antara lain Mam (18), Mi (20), Da (19), JS (23) dan Ak (23). Mereka merupakan mahasiswa, pekerja swasta dan pengangguran.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 110 gram ganja dan tembakau gorila serta 41 butir pil Yarindo. Mereka ditangkap di wilayah Depok, Sleman dan Umbulharjo, Yogyakarta.

Sukar mengatakan, dalam mengedarkan barang-barang haram ini, pelaku menggunakan jual beli secara online alias memanfaatkan teknologi.

“Mereka menawarkan barang ini secara online, pembayarannya menggunakan transfer bank dan barang dikirim melalui jasa pengiriman swasta,” kata Sukar di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/10/2019).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

12 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

1 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

2 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal