Mahasiswa di Yogyakarta Dibekuk Polisi karena Edarkan Narkoba secara Online

Kuntadi
Heru Trijoko
Konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba di Yogyakarta, Kamis (10/10/2019). (Foto: Kuntadi/Heru Trijoko).

Atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 111 Undang-Undang RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan juga Undang-Undang Kesehatan RI.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Triwarno Atmojo mengatakan Yogyakarta merupakan salah satu pasar narkoba di Indonesia. Pihaknya terus melakukan pemberantasan dan pencegahan.

Sebelumnya, awal bulan lalu BNNP membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 5,5 kilogram. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar dan jaringan pengedarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

9 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

1 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

2 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal