Marak Korban Pinjol Ilegal, Kanwil Kumham DIY Buka Layanan Aduan

Antara
Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Foto: Istimewa/Ditreskrimsus Polda Jabar)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) DIY membuka layanan aduan bagi masyarakat korban pinjaman online (pinjol) ilegal.  Mereka telah menyiapkan tenaga penyuluh khusus untuk menerima aduan. 

“Masyarakat yang merasa dirugikan dengan Pinjol ilegal silakan lapor,” katanya, Senin (25/10/2021).

Setiap harinya disiagakan dua tenaga penyuluh khusus yang siap menanggapi aduan yang ada. Aduan dibuka setiap hari pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Penyuluh ini siap memberikan informasi terkait aspek hukum pinjol, hingga prosedur membuat laporan jika ingin melanjutkan ke proses hukum. 

"Kami akan memberikan arahan sebaiknya apa yang dilakukan masyarakat ketika ada pelanggaran pinjol, kemudian kami memberikan jalur-jalurnya seperti apa jika akan memroses secara hukum," kata dia.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

21 hari lalu

Gandeng BPSDM Jatim, LAN Dorong DPRD dan Pemda Lahirkan Kebijakan Berbasis Evidensi

3 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

3 bulan lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal