Marak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai DIY Intesifkan Operasi Cukai Tembakau di Toko Ritel

Kuntadi
Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal yang disita dari pedagang. (Foto: doc/Pemkab Sleman)

Bea Cukai mencatat ada lima jenis indikator pelanggaran cukai rokok. Pertama berupa rokok polosan atau tidak ada cuki tembakau. Pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.

Sedangkan pelanggaran kedua menggunakai pita bekas. Hal ini bisa dilihat dari kondisi pita yang sduah sobek atau tidak normal dan kotor. Sedangkan ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seperti tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi. 

“Pelanggaran keempat, dapat dilihat dari peruntukan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda,” katanya. 

Sedangkan pelanggaran kelima dapat dilihat dari personalisasi pita, karena setiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

16 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

22 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

22 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

1 bulan lalu

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal