Massa Pendukung Ganjar Pranowo Datangi Satpol PP Jogja Minta Kejelasan Penertiban APK

erfan erlin
Massa pendukung Ganjar mendaangi Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menanyakan penertiban atribuk bergambar Ganjar. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo. Menurutnya harus ada penjelasan dari Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023. 

"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023) malam. 

Jika menggunakan Perda 6/2022, Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2. Namun yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan. Selain itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius.

Demikian juga Perwal nomor 32 tahun 2023 pasal 44 juga mengatur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan. Apakah sudah dilakukan sosialisasi khususnya menjelaskan pengertian badan dalam memahami penyelenggara reklame. 

“Bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 75/2023? Sampai hari ini sejak Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tertanggal 8 November 2023 belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada peserta Pemilu tahun 2024. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kami berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko. 

Sebagai Ketua DPC PDIP, Eko mengaku belum pernah diundang untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Jika menggunakan perwal ini, gambar sosialisasi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos sehingga tidak dapat dikategorikan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 9.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Safari Politik sambil Ngopi Bareng Suku Osing, Ganjar Komitmen Lindungi Budaya dan Masyarakat Adat

57 tahun lalu

Pesta Rakyat di Klaten, Capres Ganjar Titip Pesan Ini untuk Ribuan Pendukung

57 tahun lalu

Ganjar Pranowo Jawab soal Anggapan Ahok Jadi Kuda Putih Jokowi

57 tahun lalu

Ribuan Warga Padati Doa untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud Bersama TGB Zainul Majdi di Lotim

57 tahun lalu

Pengajian Akbar di Lampung, Yenny Wahid Lantunkan Salawat Riyadloh & Tirakat untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal