Mengaku Terdesak Kebutuhan, Warga Klaten Bobol Toko di Depok

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka curat di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). (Foto : iNews.id /Priyo Setyawan)

Saat di rasa situasi sudah aman, kemudian dia merusak gembok pintu toko dengan tang potong dan obeng. Selanjutnya masuk toko mengambil barang-barang di dalam toko tersebut.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku memesan mobil secara online untuk membawa barang hasil curiannya,” kata Rony. 

Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Sleman atau tidak. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal