Menyamar Jadi Konsumen, Polres Gunungkidul Bongkar Kasus Prostitusi Online

Kismaya Wibowo
Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus prostitusi online dan menetapkan satu tersangka. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Selain mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta, petugas juga menyita dua handphone dan uang tunai senilai Rp320 hasil transaksi. Petugas juga menyita satu sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 120 juta dan maksimal Rp.600 juta.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

4 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

21 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

24 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

1 bulan lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal