Menyaru Cari Kerja, Residivis Ditangkap Bawa Kabur Motor Juragan Tempe

Budi Utomo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor yang dicuri. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Tersangka SS mengaku mencuri karena terbentur kebutuhan. Motor yang dia curi dijual untuk kebutuhan harian dengan harga Rp5 juta. Setidaknya sudah empat kali mencuri di Solo, Pemalang, Depok dan Kulonprogo. Modusnya sama dengan menyaru mencari pekerjaan. 

“Biasanya saya kerja setengah bulan dulu. Begitu lengah saya bawa kabur motornya,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

13 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

17 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

18 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal