Modus Nitip Investasi, Pengusaha Rental Mobil di Kulonprogo Gelapkan Uang Sahabatnya

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan uang untuk investasi mobil. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara pelaku mengakui perbuatannya, karena terbentuk kebutuhan. Uang itu dipakai untuk membayar cicilan mobil pelaku. Sedangkan order pembelian hanya fiktif dan hanya melalui pesan melalui handphone. 

“Uangnya habis untuk membayar cicilan mobil saya, arena saya juga utang di bank untuk modal,” katanya.  

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

5 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

23 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

25 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

25 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal