Modus Sebarkan Brosur Kredit, Dua Warga Gunungkidul Gondol Sepeda Motor

Kuntadi
ilustrasi curanmor

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Dari brosur yang dibagikan dan keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hanya selang lima hari kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Karangmojo, Gunungkidul.

“Kami juga amankan uang sisa penjualan, sepeda motor milik pelaku, dan handphone,” kataya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

12 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

12 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

22 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal