Mulai Selasa, KA Daop 6 Yogya Berlakukan Syarat Vaksin untuk Penumpang

Antara
Penumpang saat akan masuk ke KRL Solo-Yogyakarta. Mulai Selasa (14/9/2021) penumpang kereta api wajib tunjukkan bukti vaksinasi. (Foto : Antara/ HO Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Sedangkan bagi pelanggan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak memungkinkan menjalani vaksinasi, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Meski sudah menerapkan aturan vaksinasi sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021, Supriyanto tetap berharap kepada seluruh penumpang untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat saat melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sedangkan untuk kereta jarak jauh, penumpang juga tetap diwajibkan menyertakan surat keterangan hasil negatif Covid-19 baik dari tes PCR atau rapid test antigen.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
7 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang di Surabaya Beralih ke Kereta

24 hari lalu

20 Perjalanan KA Sempat Berhenti Luar Biasa Imbas Gempa Bantul, KAI Minta Maaf 

25 hari lalu

Pelintasan Jorongan dan Malasan Ditutup Terkait Perbaikan Jalur Kereta Api, Catat Jadwalnya

1 bulan lalu

Truk Ringsek Ditabrak KA Putri Deli di Serdang Bedagai, Sopir Tewas

2 bulan lalu

Heroik! Petugas PJL di Pasuruan Selamatkan Pria Diduga ODGJ dari Sambaran KA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal