Nekat Bikin Pesta Kembang Api di Titik Nol Jogja, Siap-Siap Saja Hadapi Satpol PP

Antara
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

"Kalau tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran, kami juga akan sanksi. Mulai dipanggil dulu ke Pol PP, kalau tetap melanggar akan kami tutup sementara," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 melarang warga di DIY merayakan Tahun Baru 2022 dengan berkerumun, baik secara terbuka maupun tertutup.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sultan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

2 hari lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

2 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

4 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

29 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal