Nekat Bunuh Teman SMP, Pria di Bantul Tersinggung Sering Diejek soal Perempun

erfan erlin
Barang bukti kasus pembunuhan di Wirobrajan yang berhasil diamankan petugas. ( Foto : MPI/erfan erlin)

Aksi pembunuhan terhadap Budi Utomo tersebut tergolong merupakan pembunuhan berencana karena pisau yang dibawa oleh pelaku sudah disiapkan sebelumnya. Sampai saat ini ini pisau tersebut memang belum ditemukan.

"Pelaku yang melihat korban di rumah salah satu teman mereka langsung naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan," kata dia.

Kepada pelaku pihaknya akan mengenakan pasal primer yaitu Pasal 340 KUHP (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun) kemudian subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

2 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

8 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

8 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal