Nunggak PBB Bandara YIA hingga Rp28,1 Miliar, PT AP I Minta Dispensasi Jadi Rp10 Miliar Saja

Antara
AP I ternyata belum membayar PBB Bandara YIA hingga Rp28,1 miliar.(foto; iNews.id/Kuntadi)

Seperti diketahui, Pemkab Kulonprogo telah memberikan keringanan PBB P-2 Bandara Internasional Yogyakarta. Sebelumnya pajak untuk bandara ini ditetapkan Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2 maka turun menjadi Rp28,1 miliar.

Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo, Muhadi mengatakan, tim sudah melakukan kajian terhadap permohonan keringanan pembayaran PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta kedua oleh AP I. Intinya bahwa tidak ada celah hukum lain terkait dengan mekanisme pengurangan pembayaran PBB-P2, kecuali pengurangan ditetapkan NJOP di atas Rp3 triliun sebesar 65 persen.

"Kami sudah menyerahkan hasil kajian tersebut dengan dilengkapi kajian hukumnya kepada bupati. Keputusan akhir ada di bupati," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

2 bulan lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

6 bulan lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

6 bulan lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

7 bulan lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal