Operasi Cipkon Jelang Ramadan, Polres Bantul Amankan 7 Pengedar Narkoba dan 800 Botol Miras

Kuntadi
Kapolres Bantul menunjukkan barang bukti yang disita selama Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan. (Foto: istimewa)

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu juga dengan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pelanggaran terkait knalpot blombongan akan dikenai UU Lalu Lintas No22/2009. Knalpot yang disita nantinya akan dimusnahkan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Jogja Mencekam! Rombongan Pemotor Diserang Warga gegara Kesal Suara Knalpot Brong

2 bulan lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

4 bulan lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

4 bulan lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

5 bulan lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal