Operasi Cipkon Jelang Ramadan, Polres Bantul Amankan 7 Pengedar Narkoba dan 800 Botol Miras

Kuntadi
Kapolres Bantul menunjukkan barang bukti yang disita selama Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan. (Foto: istimewa)

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,73 gram, psikotropika ada 65 tablet, dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu juga dengan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika serta Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pelanggaran terkait knalpot blombongan akan dikenai UU Lalu Lintas No22/2009. Knalpot yang disita nantinya akan dimusnahkan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

20 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

1 bulan lalu

Operasi Malam Polres Cirebon Kota, Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak

2 bulan lalu

Jogja Mencekam! Rombongan Pemotor Diserang Warga gegara Kesal Suara Knalpot Brong

4 bulan lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal