Operasi Curanmor Progo 2019, Polda DIY Ungkap 18 Kasus dan Tangkap 17 Tersangka

Kuntadi
Polda DIY saat ekspose pengungkapan Operasi Curanmor Progo 2019. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, modus para pelaku kebanyakan menggunakan cara lama. Yakni memakai kunci letter C, yang dipergunakan untuk merusak kunci motor.

"Para pelaku menyasar tempat sepi dan menggondol sepeda motor yang kuncinya masih tertancap saat ditinggalkan," ujarnya.

Mereka mayoritas berasal dari luar DIY. Di mana hasil pencurian dijual kembali ke luar daerah. Begitu pun proses penangkapan para tersangka yang rata-rata dilakukan di luar DIY.

Atas banyaknya kejahatan curanmor, Hadi meminta warga untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dari diri sendiri.

"Jangan pernah meninggalkan motor dengan kondisi kunci masih tertancap," tuturnya.

Saat ini, ke-17 tersangka mendekam dalam sel tahanan Polda DIY. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencuri di Kantor Jasa Pengiriman Pangkep Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

11 hari lalu

Sertijab di Polda DIY, Kombes Nanang Haryono Jabat Kapolresta Sleman

11 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

12 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

12 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal