Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, modus para pelaku kebanyakan menggunakan cara lama. Yakni memakai kunci letter C, yang dipergunakan untuk merusak kunci motor.
"Para pelaku menyasar tempat sepi dan menggondol sepeda motor yang kuncinya masih tertancap saat ditinggalkan," ujarnya.
Mereka mayoritas berasal dari luar DIY. Di mana hasil pencurian dijual kembali ke luar daerah. Begitu pun proses penangkapan para tersangka yang rata-rata dilakukan di luar DIY.
Atas banyaknya kejahatan curanmor, Hadi meminta warga untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dari diri sendiri.
"Jangan pernah meninggalkan motor dengan kondisi kunci masih tertancap," tuturnya.
Saat ini, ke-17 tersangka mendekam dalam sel tahanan Polda DIY. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.