Pedangdut Xena Xenita Dipidana 7 Bulan karena Edarkan Obat Daftar G

Kuntadi
Terdakwa Xena Xenita berdiaolog degan penasihat hukumnya atas putusan majelis hakim PN Wates, Senin (15/10/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut. Mereka juga akan pikir-pikir menyikapi putusan hakim. Apalagi putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana 10 bulan penjara.

“Kami akan jalin komunikasi berjenjang dengan pimpinan atas putusan ini,” ujar Kasi Intelejensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita.

Xena Xenita diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulonprogo di simpang lima Karangnongko, Wates Kulonprogo, pada Selasa (10/04/2018) lalu. Dia saat itu baru saja manggung di salah satu SMK di Kecamatan Wates. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan beberapa butir pil dari mobilnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

14 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

14 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

14 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

22 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal