Pedangdut Xena Xenita Dipidana 7 Bulan karena Edarkan Obat Daftar G

Kuntadi
Terdakwa Xena Xenita berdiaolog degan penasihat hukumnya atas putusan majelis hakim PN Wates, Senin (15/10/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut. Mereka juga akan pikir-pikir menyikapi putusan hakim. Apalagi putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana 10 bulan penjara.

“Kami akan jalin komunikasi berjenjang dengan pimpinan atas putusan ini,” ujar Kasi Intelejensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita.

Xena Xenita diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulonprogo di simpang lima Karangnongko, Wates Kulonprogo, pada Selasa (10/04/2018) lalu. Dia saat itu baru saja manggung di salah satu SMK di Kecamatan Wates. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan beberapa butir pil dari mobilnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

5 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

7 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

11 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

26 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal