Pegang Kunci Duplikat, 2 Warga Indramayu Bobol Kos-kosan Mahasiswa di Bantul

Kuntadi
Polisi menangkap pelaku pencurian yang mengincar kamar kos mahasiswa. (Foto: iNews.id/Kuntadi).

"Ada empat TKP untuk di Bantul. Mereka mengaku selalu berpindah-pindah," ujarnya.

Hasil kejahatan mereka kemudian dijual di kampung halaman dengan harga yang murah. Untuk laptop, mereka membuka harga sekitar Rp1 juta - Rp2 juta per unit, tergantung jenis dan mereknya.

"Mereka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Nico.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal