Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap saat Istirahat di Masjid

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan motor di Mapolsek Kretek. (foto: istimewa)

Pelaku mengakui sepeda motor tersebut dijual kepada temannya Rp3 juta. Uangnya telah habis untuk dipakai memenuhi kebutuhan pribadinya. 

"Uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan dan membayar utang," kata pelaku.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Hal itu dilakukan spontan tanpa direncanakan. Dia mengaku terdorong karena terhimpit ekonomi. 

"Saya sangat menyesal sekali. Saya khilaf," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimalempattahunpenjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

16 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

29 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

1 bulan lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

2 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal