Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap saat Istirahat di Masjid

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan motor di Mapolsek Kretek. (foto: istimewa)

Pelaku mengakui sepeda motor tersebut dijual kepada temannya Rp3 juta. Uangnya telah habis untuk dipakai memenuhi kebutuhan pribadinya. 

"Uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan dan membayar utang," kata pelaku.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Hal itu dilakukan spontan tanpa direncanakan. Dia mengaku terdorong karena terhimpit ekonomi. 

"Saya sangat menyesal sekali. Saya khilaf," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimalempattahunpenjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal