Pelat Nomor Kendaraan Akan Diubah Jadi Latar Putih Tulisan Hitam

Puteranegara Batubara
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana bakal mengubah warna pelat nomor kendaraan pribadi. (Foto Ilustrasi: iNews/Adi Palapa)

JAKARTA, iNews.id - Warna pelat nomor kendaraan pribadi akan diubah. Nantinya, warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam.  

Rencana itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, untuk penerapan masih akan dilakukan secara bertahap.

"Belum, perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," kata Kasubdit STNKKorlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). 

Dia menyebut perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari hitam ke putih belum bisa dilaksanakan sekarang. Taslim mengatakan peraturan itu baru bisa diterapkan tahun depan.

Nantinya pelat baru itu kemungkinan bisa diterapkan untuk warga yang memiliki kendaraan baru. Selain itu yang sudah, nantinya akan diperbaharui ketika masa pajak berakhir. 

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan  NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," ujarnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni: 

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

22 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

6 bulan lalu

Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ganti Pelat Merah Jadi Hitam demi Isi Pertalite

8 bulan lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

10 bulan lalu

Viral Aksi Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Pelat Aceh di Wilayah Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal