Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar
LABUHANBATU, iNews.id - Seorang warga Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara (Sumut), Folmer Welington Silalahi (34), mengaku terkejut setelah namanya tercatat dalam transaksi pembelian gula kristal putih senilai hampir Rp8 miliar. Folmer mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut maupun mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan dalam pembelian gula.
Merasa keberatan, Folmer bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat untuk meminta klarifikasi terkait data transaksi tersebut. Namun, upaya meminta penjelasan itu justru berujung keributan antara pihak Folmer dan petugas pajak yang berada di lokasi.
Cekcok terjadi ketika Folmer meminta penjelasan terkait data transaksi pembelian gula kristal putih yang tercatat menggunakan namanya. Menurutnya, transaksi tersebut berlangsung pada periode Januari hingga Desember 2022 dengan nilai mencapai hampir Rp8 miliar.
"Aku didatangi orang pajak atas transaksi gula hampir Rp8 miliar. Masa dan tahun pajak dari Januari 2022 sampai Desember 2022," ujar Folmer, Jumat (10/7/2026).
Folmer mengaku tidak pernah melakukan pembelian gula dalam jumlah besar tersebut. Dia juga mempertanyakan bagaimana data transaksi tersebut bisa muncul menggunakan identitas pribadinya.