Pembakar Surat Suara Pemilu di Gunungkidul Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan

Kuntadi
Terdakwa kasus pembakar surat suara Pemilu 2019, Mahardika Wirabuana Krisnamurti divonis enam bulan penjara masa percobaan di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Terdakwa kasus pembakaran surat suara Pemilu 2019, Mahardika Wirabuana Krisnamurti (24) divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) WOnosari, Gunungkdiul, Senin (24/6/2019).

Majelis hakim yang diketuai Tri Joko Johanes menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas perbuatan terdakwa majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp1 juta.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 531 Undang-undang Pemilu, dengan membakar dan merobek surat suara," kata Tri Joko.

Dia mengatakan, keputusan menjatuhkan pidana ini dilakukan majelis setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan. Pembakaran surat suara tersebut telah membuat gaduh dan mengganggu proses jalannya pemilu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

6 bulan lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

9 bulan lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

9 bulan lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

9 bulan lalu

Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Tenda Arena Balap Mobil di Gunungkidul Porak-poranda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal