Pemilik Kos Elite di Yogya Sandera Suami Istri di Kandang Anjing, Disiksa dan Dilecehkan

erfan erlin
Ditreskrimum Polda DIY saat ekspose kasus penganiayaan dan penyekapan. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Dari pelaku JD, polisi menyita 6 buah Sertifikat Hak Milik ( SHM ), sepasang sarung tinju, 1 KTP dan KK korban. Kemudian dari pelaku MY, polisi menyita sepasang sarung tinju. Lalu dari pelaku YR diamankan motor Yamaha NMAX dan 1 unit HP merek Samsung M52.

Selanjutnya dari tangan korban disita 4 unit HP, tas jinjing warna coklat. Sementara barang bukti yang masih dalam pencarian  yakni 1 unit mobil Honda Jazz warna silver.

Dalam kasus ini, JD berperan selaku pelaku utama yang menyuruh untuk menyekap dan MSH menganiaya dengan cara memukuli/meninju korban menggunakan sarung tinju. Sementara istri korban mengalami kekerasan seksual.

Pelaku MY berperan turut serta dalam penyekapan dan mengetahui tempat tinggalnya atau area tempat tinggalnya digunakan untuk menyekap korban. Kemudian MM melakukan penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukulnya menggunakan sarung tinju. 

Selanjutnya pelaku YR berperan menjemput korban dan istrinya di rumah mereka serta merampas barang-barang korban berupa sertifikat, perhiasan, mobil dan HP serta melakukan penyekapan. Pelaku RK berperan yang menyuruh istri korban dan saksi ADM (korban lain) untuk melakukan pelecehan seksual.

"Pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP perampasan, Pasal 351 KUHP penganiayaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sertijab di Polda DIY, Kombes Nanang Haryono Jabat Kapolresta Sleman

6 hari lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

6 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

12 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

14 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal