Pemkab Sleman Beri Perlindungan Jaminan Kematian bagi Ketua RT

Antara
BPJS Ketenagajerjaan. (Foto: Ist)

SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan memberikan perlindungan jaminan kematian bagi pekerja informal. Salah satunya akan diberikan kepada Ketua RT dan RW.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, program ini sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Sleman No 47 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pendampingan Program BPJS kepada Pekerja formal dan Informal. 

“Kami mendorong adanya pemberian Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RW maupun ketua RT di wilayah itu selaku pekerja informal dan formal,” kata Danang pada sosialisasi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Kamis (19/1/2023). 

Pemkab Sleman sangat mendukung pemberian haminan ini. Karena ketua RT dan RW termasuk pekerja informal. Meskin tidak mendapatkan gaji rutin bulanan, tetapi mereka ikut serta membantu dalam program pemerintah. 

“Tidak ada salahnya diikutsertakan dalam program BPJS. Karena di dalam dipekerjaannya juga mengandung risiko dalam melayani masyarakat," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Viral! Santunan Kematian Warga Dipotong Rp300.000, Ini Penjelasan Sekdes di Pati

20 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

25 hari lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

2 bulan lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

7 bulan lalu

Legislator Perindo Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 Takmir Masjid dan Gereja di Mimika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal