Pemkab Sleman Beri Perlindungan Jaminan Kematian bagi Ketua RT

Antara
BPJS Ketenagajerjaan. (Foto: Ist)

SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan memberikan perlindungan jaminan kematian bagi pekerja informal. Salah satunya akan diberikan kepada Ketua RT dan RW.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, program ini sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Sleman No 47 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pendampingan Program BPJS kepada Pekerja formal dan Informal. 

“Kami mendorong adanya pemberian Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RW maupun ketua RT di wilayah itu selaku pekerja informal dan formal,” kata Danang pada sosialisasi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Kamis (19/1/2023). 

Pemkab Sleman sangat mendukung pemberian haminan ini. Karena ketua RT dan RW termasuk pekerja informal. Meskin tidak mendapatkan gaji rutin bulanan, tetapi mereka ikut serta membantu dalam program pemerintah. 

“Tidak ada salahnya diikutsertakan dalam program BPJS. Karena di dalam dipekerjaannya juga mengandung risiko dalam melayani masyarakat," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Legislator Perindo Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 Takmir Masjid dan Gereja di Mimika

57 tahun lalu

Wali Kota Kediri Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris 

57 tahun lalu

Viral! Pengantin di Kulonprogo Pakai Mobil Dinas Wabup untuk Pernikahan

57 tahun lalu

Sempat Viral, Ternyata Ini yang Memicu Emosi Wabup Pidie Jaya Meledak hingga Pukul Meja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal