Pemkab Sleman Tanggung Biaya Pengobatan 42 Warga Gamping yang Keracunan Makanan

Kuntadi
Salah satu warga yang mengalami keracunan mendapatkan perawatan medis dari Puskesmas Gamping 2 Sleman. (foto: iNews.id/Galih Wisma)

Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh puskesmas mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan yang mulai berlaku pada Senin (26/6/2023) lalu. Terdapat enam poin di antaranya, puskemas  wajib melakukan penyelidikan epidemiologi, penyelidikan epidemiologi KLB keracunan pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan. Penanganan dan pengobatan dilakukan sesuai dengan kemampuan puskesmas. 

Selanjutnya puskesmas wajib melakukan pengambilan dan pengiriman spesimen ke BLKK Yogyakarta, puskesmas wajib memberikan laporan serta hasil penyelidikan ke Dinas Kesehatan Sleman. Serta puskesmas agar mensosialisasikan 5 kunci keamanan pangan di tatanan rumah tangga.

"Melalui surat edaran ini kami minta puskesmas untuk dapat bersiap bila mana terjadi kejadian serupa (keracunan pangan) , sudah ada standar dan langkah yang harus dilakukan agar penanganan bisa secara maksimal ," tambah Kustini.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ratusan Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Diduga Keracunan MBG

8 hari lalu

Pakar USU Apresiasi Pemerintah Tangani Korban MBG Karo Dirujuk ke RS Jakarta

9 hari lalu

86 Siswa MTsN 1 Kota Pariaman Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan MBG

12 hari lalu

Kasus Keracunan MBG di Pati, BGN Bekukan Operasional Seluruh SPPG Gembong Satu

12 hari lalu

Korban Keracunan MBG di Pati Tembus 424 Siswa, Pemkab Tetapkan Status KLB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal