Pemudik Wajib Pakai Masker 3 Lapis yang Menutup Hidung, Mulut dan Dagu

Widya Michella
Pemudik diminta menggunakan masker tiga lapis. (Foto: Ist)

PPDN juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu ditandatangi Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” bunyi SE tersebut seperti dilihat, Minggu (3/4/2022).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

9 hari lalu

Dampak Hujan Abu Vulkanik, Apotek di Bandar Lampung Kehabisan Stok Masker

10 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Jabar, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

14 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Bukittinggi, Sekolah Wajibkan Siswa dan Guru Gunakan Masker

28 hari lalu

Hujan Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Meluas, Pemkab Lamsel Bagikan 4.500 Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal