Pengedar Upal di Pasar Kulonprogo Ternyata Residivis Kasus Serupa

Kuntadi
Pasutri yang mengedarkan uang palsu di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY, ditahan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (27/2/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Pelaku KN (47) yang belanja menggunakan uang palsu (upal) di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY, bersama istrinya SN (21), ternyata residivis kasus peredaran upal. KN sebelumnya dipenjara selama 2,5 tahun dan baru dibebaskan pada 2016 lalu di Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

“Dia ini adalah residivis dan pernah dipidana 2,5 tahun dalam perkara yang sama, peredaran uang palsu di Jepara,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution dalam pemaparan kasus di Mapolres Kulonprogo, Rabu (27/2/2019).

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan ada distributor di balik peredaran upal. Apalagi, tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama. “Kasus ini juga mendapat perhatian dari Krimsus Polda DIY,” katanya.

Pasangan suami istri (pasustri) KN dan SN mengaku mendapatkan uang itu dari seseorang di Kabupaten Batang, Jateng dengan cara menukar uang asli. Dengan uang Rp2 juta, mereka bisa memperoleh uang palsu sebanyak 300 lembar pecahan 100 ribuan. Uang itu selanjutnya dibelanjakan ke pasar-pasar tradisional sehingga mereka bisa mendapat kembalian uang asli.

Tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Mata Uang dengan ancaman 12 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, pasutri asal Kabupaten Jepara, Jateng, dikeroyok pedagang dan warga karena berbelanja dengan upal di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, DIY, Selasa (26/2/2019). KN (47) dan istrinya SN (21) akhirnya ditahan di Polres Kulonprogo.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
12 jam lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

5 hari lalu

Identitas Jasad Pria Terdampar di Pantai Garongan Terungkap, Warga Bantul yang Hilang

5 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

20 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

21 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal