Pengemudi Honda Brio Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Bantul

erfan erlin
Yohanes Demo
Honda brio yang terlibat kecelakaan beruntun di Bantul mengalami rusak parah. (Foto: doc/Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id - Polres Bantul menetapkan SCM (57) pengemudi Honda Brio AD 8867 DC sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Madukismo, Padukuhan Mrisi Lor, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Selasa (20/09/2022). Meski menjadi tersangka, pelaku tidak ditahan. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena memenuhi unsur kelalaian yang dilakukan oleh SCM sehingga menyebabkan 11 orang korban luka-luka.

"Pada perkara lalu lintas itu terpenuhi unsur kelalaian dan kurangnya konsentrasi pengemudi mobil sehingga menyebabkan korban luka dan kendaraan rusak," ujarnya, Rabu (21/09/2022).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 2 dan pasal 321 Undang-undang Lalulintas, pengemudi Honda Brio disangkakan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor.

"Tersangka kooperatif dalam proses penyidikan. Dia dan keluarga bersedia bertanggungjawab terhadap para korban," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Honda Brio bernopol AD 8867 DC yang dikemudikan oleh SCM mengalami kecelakaan beruntun menabrak 10 sepeda motor dan satu sepeda onthel. Meski menabrak, pengemudi bukannya berhenti, namun tetap melaju dengan kecepatan tinggi lalu oleng dan menabrak  pengendara yang lain.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

13 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

23 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

31 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal