Penuhi Syarat Penetapan Gubernur DIY, Sri Sultan Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Antara
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penetapan kepala daerah. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, Jumat (1/7/2022). Pemeriksaan tersebut sebagai syarat untuk ditetapkan kembali sebagai kepala daerah periode 2022-2027.

"Ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali 5 tahun yang akan datang," kata Sri Sultan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Masa jabatan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022.

Keduanya akan kembali dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 disebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
23 hari lalu

Napak Tilas Sultan HB X di Sragen, Telusuri Jejak Panjang Perjalanan Pangeran Mangkubumi

29 hari lalu

BNPP Dorong Hidup Sehat ASN Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

9 bulan lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

9 bulan lalu

Ketua KPK Temui Sri Sultan HB X di Yogyakarta, Bahas Apa?

12 bulan lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal