Peredaran Rokok Ilegal di Klaten Marak, 3 Kali Razia Petugas Sita Ribuan Batang

Saeful Efendi
Rokok ilegal (foto: Antara)

KLATEN, iNews.id - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masih marak. Meski sudah beberapa kali dirazia, peredaran rokok tanpa cukai ini masih ditemukan di daerah pinggiran. 

Dalam razia petugas gabungan dari Satpol PP Jawa Tengah, Satpol PP Klatan hingga Bea Cukai Semarang menemukan 1.260 batang rokok ilegal. Rokok ini dijual seorang pedagang Ny Kir (58) di Kecamatan Karangdowo, Klaten. 

“Kami akan terus lakukan razia karena peredaran rokok ilegal masih marak,” kata Petugas Satpol PP jawa Tengah, Surono, akhir pekan kemarin. 

Menurutnya peredaran rokok ilegal akan merugikan negara. Setiap produk tembakau harus dilengkapi dengan pita cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara berupa dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT). 

“Masyarakat harus sadar. Pelanggar bisa dipidana penjara dan denda hingga Rp200 juta,” katanya.  

Sebelumnya, petugas Gabungan Satpol PP dan TNI 0723 Klaten dan Bea Cukai Surakarta 2 menyita 1.920 batang rokok ilegal dari seorang penjual burung di Kecamatan Cawas. Petugas juga menangkap pedagang klitikan di Pasar Cawas yang menjual rokok ilegal dengan barang bukti 4.300 batang rokok dari berbagai merek.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
24 jam lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

6 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

7 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

20 hari lalu

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal