Perekaman KTP Elektronik di Sleman Dibuka Kembali, Ini Mekanismenya

Antara
Ilustrasi perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

"Pendaftaran perekaman KTP elektronik tetap dilakukan melalui online dengan nomor WA 089526958822 dan dalam satu hari dibatasi maksimal 20 orang," katanya.

Dia menjelaskan, seluruh produk layanan adminduk ditandatangani secara digital atau tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sistem pelayanan dilakukan dengan syarat pemohon harus memberikan alamat e-mail pribadi dan kemudian aplikasi pelayanan secara otomatis akan mengirimkan ke e-mail tersebut berupa PIN dan link input pencetakan dokumen.

"Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengamanatkan pencetakan produk layanan adminduk dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih paling lambat 1 Juli 2020," katanya.

Selanjutnya pemohon dapat melakukan pencetakan dengan cara klik link cetak dokumen untuk masuk ke sistem layanan online Kemendagri (ląyananonline.dukcapil.kemendaqri.go.id) kemudian masukkan PIN dan lakukan cetak. Dengan sistem pelayanan tersebut, diharapkan terwujud pelayanan yang mudah, cepat dan berbasis digital sesuai dengan konsep Dukcapil go Digital.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal