"Pendaftaran perekaman KTP elektronik tetap dilakukan melalui online dengan nomor WA 089526958822 dan dalam satu hari dibatasi maksimal 20 orang," katanya.
Dia menjelaskan, seluruh produk layanan adminduk ditandatangani secara digital atau tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sistem pelayanan dilakukan dengan syarat pemohon harus memberikan alamat e-mail pribadi dan kemudian aplikasi pelayanan secara otomatis akan mengirimkan ke e-mail tersebut berupa PIN dan link input pencetakan dokumen.
"Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengamanatkan pencetakan produk layanan adminduk dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih paling lambat 1 Juli 2020," katanya.
Selanjutnya pemohon dapat melakukan pencetakan dengan cara klik link cetak dokumen untuk masuk ke sistem layanan online Kemendagri (ląyananonline.dukcapil.kemendaqri.go.id) kemudian masukkan PIN dan lakukan cetak. Dengan sistem pelayanan tersebut, diharapkan terwujud pelayanan yang mudah, cepat dan berbasis digital sesuai dengan konsep Dukcapil go Digital.