Perusahaan Asal Bantul Pengemplang Pajak Didenda Rp93 Miliar

erfan erlin
Wajib pajak asal Bantul didenda puluhan miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. (Foto : Ist)

Dia menambahkan Kanwil DJP DIY akan terus mempererat sinergi dengan para aparat penegak hukum lain sejak tahap penyidikan sampai persidangan dalam rangka penegakan hukum pidana pajak baik korporasi maupun orang pribadi.

“Sinergi ini dilakukan demi pulihnya kerugian pada pendapatan negara, efek jera bagi pelaku dan peringatan kepada wajib pajak lainnya” ujarnya.

Dua pekan lalu, HP wajib pajak asal DIY akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul. HP dikenai pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2x pajak terutang atau Rp88.833.956.874 (delapan puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).

Kasus HP terdaftar dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2022/PN Btl di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan telah dibacakan putusannya pada 30 Januari 2023. HP dianggap telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal