YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY dan pengurus pondok pesantren se-DIY membahas rencana pembukaan pondok pesantren saat tahun ajaran baru. Dalam pelaksanaannya, ponpes wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan menyampaikan, saat pondok pesantren yang ada di DIY tengah mempersiapkan diri menerima peserta didik dan kembali menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar. Mereka pun meminta arahan kepada Pemda DIY terkait pelaksanaanya.
“Oleh karenanya, kali ini kami memohon arahan dari Pemda DIY terkait langkah yang harus kami lakukan ke depannya,” ujarnya dilansir dari website resmi Pemda Jogja, Jumat (17/7/2020).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskna, sesuai dengan surat edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, segala kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan hendaknya tetap memprioritaskan protokol Kesehatan yang berlaku. Dia menuturkan, penyebaran Covid-19 tidak dapat diprediksi. Jadi, cara yang paling relevan dengan beradaptasi, namun bukan berdamai.
“Tetap boleh melaksanakan serangkaian kegiatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Jadi, monggo saja kalua pesantren itu mau dibuka kembali,” ujar Sultan.