Ditambahkan Sultan, status tanggap darurat bencana DIY sebenarnya merupakan salah satu cara untuk mempermudah operasional Pemda DIY dalam menangani Covid-19. Hal ini berkaitan dengan pengadaan alat tes.
“Misalnya ada kasus baru, kami harus mengajukan lelang dulu selama 45 hari hanya untuk melakukan tindakan usap (swab) kepada pasien yang bersangkutan, itu kan malah repot,” katanya.
Wewenang telah diberikan kepada pengurus pondok pesantren untuk menentukan langkah. Namun, Sultan berpesan agar pengurus bisa mempersiapkan protokol kesehatan dengan sangat baik.
“Saya mohon kepada para pengurus, dapat berperan sebagai pengganti orang tua murid, mengingat mereka jauh dari orang tua. Jagalah kesehatan mereka agar jangan sakit. Kalau sakit, mohon diobati diberi vitamin dan dicek kesehatannya, kalau perlu dibangun fasilitas karantina di sekitar pondok pesantren,” ucap Sultan.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang dari dua jam ini diikuti perwakilan dari 14 pondok pesantren. Bebarapa di antaranya Pondok Pesantren Al-Munawwir, Pondok Pesantren An-nur, Pondok Pesatren Wahid Hasyim dan Pondok Pesantren Pandanaran. Semuanya berasal dari empat kabupaten dan kota di wilayah DIY.